About

 

Pangaruh Pajak Daerah Terhadap Perekonomian di Kabupaten Bangkalan

 

disusun oleh :

   R.Aj Zainatul Nur Arviyah             110231100076

 

Universitas Trunojoyo Madura

Tahun Ajaran 2012-2013

Latar Belakang

Pajak merupakan pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tututan dan perkembangan dalam pembangunan. Pajak berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.

Dalam kehidupan bernegara yang layak pajak merupakan sumber pendapatan yang utama untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang tidak di hasilkan oleh swasta, pajak tersebut berperan sebagai pendapatan. Oleh karena itu perlu dipahami bagaimana penerimaan pajak di kumpulkan dan dampak pajak terhadap individu wajib pajak maupun terhadap per ekonomian secara keseluruhan. Pada umumnya setiap kegiatan termasuk pengumutan pajak, dapat dikaji atau di nilai menurut dampaknya terhadap efesiensi (tingkat ouput yang dihasilakan) dan distribusi (pemerataan dan pemberdayaannya dapat di mamfaatkan oleh masyarakat ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rumusan Masalah

 

  • Ø Bagaimana Pengaruh pajak daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bangkalan?

 

Tujuan Penelitian

 

Perumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya menyebutkan beberapa pokok permasalahan yang ingin penulis uraikan dan jawab dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini antara lain:

 

  • Ø Mengetahui pengaruh pajak daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bangkalan.

 

Teori

Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Banyak para ahli yang memberikan pengertian terhadap pajak, antara lain :

  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”. Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintah.
  • Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya “Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong” menyatakan bahwa pajak merupakan iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

 

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah :

¨    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.

¨    Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

¨    Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.

Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, (1994) guru besar dalam Hukum Pajak pada Universitas Pajajaran, Bandung, seperti dikutip oleh Safri Nurmantu, yaitu: ”Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal , yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”. Unsur-unsur pokok dari definisi di atas, yaitu: (1) iuran atau pungutan, (2) dipungut berdasarkan Undang-undang, (3) pajak dapat dipaksakan (4) tidak menerima atau memperoleh kontraprestasi, dan (5) untuk membiayai pengeluaran umum Pemerintah. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.”

 

Metode Penelitian

  • Jenis penelitian yang digunakan kualitatif.

Jenis dan sumber data yang digunakan :

  1. Data Primer, yaitu wawancara dengan pihak Dipenda.
  2. Data Sekunder, yaitu Pendapatan Asli Daerah Bangkalan dan searcing internet.
  •  Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara kepada responden dan data sekunder.
  •  Analisis Data

Data-data yang di peroleh kemudian di kumpulkan, di evaluasi dan di analisa.

  •  populasi yang peneliti gunakan adalah seluruh laporan Pendapatan Asli Daerah Bangkalan selama tiga periode yaitu 2010,2011, dan 2012. Sedangkan sampel yang peneliti gunakan adalah laporan Pendapatan Asli Daerah bangkalan.

 

 

Pembahasan

Pajak dapat mengurangi pendapatan yang siap dibelanjakan dan pasti mengurangi tingkat konsumsi masyarakat. Disamping itu, perlu disadari bahwa pajak mempunyai pengaruh terhadap kemampuan dan kemakmuran untuk bekerja. Pada umumnya kemauan untuk bekerja akan terpengaruh oleh pengenaan pajak bila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak. Tetapi karena penghasilan merupakan pajak pusat, maka pengenaan daerah  tidak akan mempengaruhi kemampuan pekerja wajib pajak penghasilan tersebut. Namun demikian pemerintah daerah juga harus dapat mengantisipasi bahwa semakin tinggi pengenaan pajak penghasilan oleh pemerintah pusat berarti bahwa kekuatan keuangan daerah juga akan berkurang karena kemampuan kerja wajib pajak (yang sebenarnya adalah tinggal di daerah) akan menurun, terutama untuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Pada umumnya tujuan pembangunan suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional perkapita, penciptaan lapangan pekerjaan distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Untuk mencapai laju ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang atau tidak merata. Alasannya, dengan distribusi pendapatan yang tidak merata maka ada golongan yang kaya dan ada golongan yang miskin dan suatu perekonomian. Dimana dinyatakan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan semakin rendah hasrat untuk mengadakan konsumsi pendapatan. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan kemudian mengadakan investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih merata, maka ini akan berarti menurunkan tingkattabunganmasyarakat yang berati pola mengurangi dana yang teredia untuk investasi. Dengan kata lain kelompok miskin tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakan tabungan dan investasi.

 

 

 

 

Dari penelitian yang kami lakukan di peroleh data PAD dan PAJAK sebagai berikut:

Keterangan

Tahun 2010

Tahun 2011

Tahun 2012

PAD

36.634.740

41.251.647

47.358.312

Pajak

7.090.082

7.279.231

7.315.848

Berdasarkan tabel tersebut, dapat diperoleh hasil bahwa pada tahun 2010, prosentase PAD sebesar 120,605 pada tahun 2011 sebesar 112,602 dan pada tahun 2012 sebesar 114,803

Sedangkan Prosentase pajak pada tahun 2010 sebesar 101,674  pada tahun 2011 sebesar  102,667 dan tahun 2012 sebesar 114,803

Peneliti dapat menyimpulkan bahwa pengaruh pajak terhadap pertumbuhan perekonomian kota Bangkalan mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pajak yang cukup signifikan.

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Pajak merupakan pendapatan atau penghasilan yang utama di terima oleh pemerintah daerah untuk melakukan setiap kegiatan daerah dalam menyediakan segala kebutuhan yang di perlukan oleh masyarakat, sedangkan pajak daerah mempunyai peranan ganda sebagai sumber pendapatan dan juga sebagai pengatur alokasi. Pemerintah daerah harus berusaha untuk meningkatkan kemampuannya menaikkan pendapatannya asli daerahnya  sehingga akan tetap mampu menjamin jalannya pemerintahannya untuk kebutuhan sosial, politik, budaya, dan ekonominya.

Berdasarkan teori, metode penelitian yang digunakan oleh peneliti, dan berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pengaruh pajak terhadap pertumbuhan perekonomian kota Bangkalan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan tarif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

http://rizyasanjaya.blogspot.com/2010/06/mafaat-pajak-bagi-masyarakat.html

Brotodihardjo, Santoso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco Bandung

Tinggalkan komentar